
Bupati Kabupaten Pati Sudewo tersangka kasus korupsi jual beli jabatan hari ini Senin (15/6) akan jalani sidang pertama. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (15/6).
Sudewo didakwa dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
"Hari ini, Senin (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan sidang perdana untuk Terdakwa SDW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).
Selain Sudewo, tiga terdakwa lain yang juga menjalani persidangan yakni, Sumarjiono (JION) selaku Kades nonaktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kades nonaktif Sukoruku, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades nonaktif Karangrowo.
Mereka didakwa atas perkara dugaan korupsi terkait pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui agenda sidang dakwaan tersebut, lanjut Budi, KPK mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses persidangan. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah dan pihak-pihak lainnya, termasuk masyarakat yang hadir secara langsung menyaksikan persidangan, yang tetap menjaga agar proses sidang berjalan tertib dan kondusif.
"Hal ini tentunya sebagai salah satu bentuk nyata dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Dalam praktik tersebut, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
