Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 18.35 WIB

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jalani Sidang Perdana di PN Semarang, KPK Minta Masyarakat Awasi Proses Hukumnya

Bupati Kabupaten Pati Sudewo tersangka kasus korupsi jual beli jabatan hari ini Senin (15/6) akan jalani sidang pertama. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Kabupaten Pati Sudewo tersangka kasus korupsi jual beli jabatan hari ini Senin (15/6) akan jalani sidang pertama. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (15/6).

Sudewo didakwa dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

"Hari ini, Senin (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan sidang perdana untuk Terdakwa SDW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).

Selain Sudewo, tiga terdakwa lain yang juga menjalani persidangan yakni, Sumarjiono (JION) selaku Kades nonaktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kades nonaktif Sukoruku, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades nonaktif Karangrowo.

Mereka didakwa atas perkara dugaan korupsi terkait pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Melalui agenda sidang dakwaan tersebut, lanjut Budi, KPK mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses persidangan. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan.

Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah dan pihak-pihak lainnya, termasuk masyarakat yang hadir secara langsung menyaksikan persidangan, yang tetap menjaga agar proses sidang berjalan tertib dan kondusif.

"Hal ini tentunya sebagai salah satu bentuk nyata dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).

Dalam praktik tersebut, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore