
Bupati Kabupaten Pati Sudewo tersangka kasus korupsi jual beli jabatan hari ini Senin (15/6) akan jalani sidang pertama. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (15/6).
Sudewo didakwa dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
"Hari ini, Senin (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan sidang perdana untuk Terdakwa SDW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).
Selain Sudewo, tiga terdakwa lain yang juga menjalani persidangan yakni, Sumarjiono (JION) selaku Kades nonaktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kades nonaktif Sukoruku, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades nonaktif Karangrowo.
Mereka didakwa atas perkara dugaan korupsi terkait pemerasaan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui agenda sidang dakwaan tersebut, lanjut Budi, KPK mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses persidangan. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah dan pihak-pihak lainnya, termasuk masyarakat yang hadir secara langsung menyaksikan persidangan, yang tetap menjaga agar proses sidang berjalan tertib dan kondusif.
"Hal ini tentunya sebagai salah satu bentuk nyata dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Dalam praktik tersebut, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022