Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Desember 2018 | 18.05 WIB

Warga Malang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 1,5 Triliun

ILUSTRASI: Kartu Indonesia Sehat. - Image

ILUSTRASI: Kartu Indonesia Sehat.

JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang mencatat adanya tunggakan pembayaran iuran dari masyarakat. Nilainya mencapai Rp 1,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari dua segmen. Yakni, peserta penerima upah dan peserta mandiri.


Sampai akhir November 2018, ada sebanyak 82 Badan Usaha (BU) yang menunggak dengan total iuran Rp 504 juta. Sementara tunggakan yang berasal dari warga kategori peserta mandiri mencapai Rp 1,5 Triliun. Total warga yang menunggak iuran sebanyak 122.353 peserta.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni menyampaikan, iuran sebanyak itu seharusnya dibayarkan. Namun hingga saat ini belum juga dilunasi. Untuk itu, BPJS berharap agar warga Malang segera membayarkan iurannya.


Apalagi pada 2019, pemerintah menargetkan seluruh warga bisa menjadi peserta jaminan kesehatan. "Kami petugas BPJS punya tanggung jawab untuk menagih peserta yang menunggak. Baik melalui SMS maupun kunjungan," tutur Wahjuni dalam keterangannya, Senin (24/12).


Untuk menutupi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan Kota Malang akan memaksimalkan keberadaan 120 kader JKN di cabang. Salah satu tugas kader adalah mengingatkan pada peserta yang menunggak membayar iuran. "Kemudian menyosialisasikan aturan-aturan BPJS. Serta memberikan informasi terkait program-program BPJS Kesehatan," jelas perempuan asal Madiun itu.


Bagi peserta yang menunggak dan telah membayar iuran sebelum 18 Desember, maka harus membayar tunggakan maksimal 12 bulan. Namun karena saat ini telah diberlakukan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta harus membayar tunggakannya maksimal 24 bulan.


Sebagai informasi, Perpres 82 Tahun 2018 memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Kalau dulu hanya dihitung 12 bulan, saat ini diketatkan lagi menjadi 24 bulan.


"Misalnya peserta yang pada saat perpres telah berlaku kemudian memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya. Sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," ulas Wahjuni.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore