Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Desember 2018 | 23.56 WIB

Jadi Tersangka, Pelaku Pesta Seks di Jogja Tak Juga Ditahan

PESTA SEKS: Homestay yang ada di Sleman dan digunakan untuk pesta seks beberapa waktu lalu. - Image

PESTA SEKS: Homestay yang ada di Sleman dan digunakan untuk pesta seks beberapa waktu lalu.

JawaPos.com – Jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) belum melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait kasus pesta seks. Sedangkan saksi-saksi lainnya yang secara bersama melihat langsung hubungan badan itu juga tak dikenai sanksi wajib lapor.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto mengatakan, 2 tersangka yakni AS, dan HK, yang berperan menyelenggarakan acara maksiat tersebut dalam proses hukumnya masih wajib lapor. "Tersangka wajib lapor, belum ditahan," katanya, saat ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (21/12).


Saat didesak perihal belum ditahannya kedua tersangka, Yuliyanto tidak menjabarkan dengan mendetail. Menurutnya, penahanan tersangka menjadi ranah dari penyidik. "Pertimbangan penyidik. Kalau saksi lainnya, tidak wajib lapor," katanya.


Pasal yang disangkakan yakni 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Serta Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 mengenai perdagangan orang. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan masih sama," katanya.


Mengenai saksi-saksi, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Apabila dirasa ditemui keterlibatan, pihaknya berjanji tidak akan pandang bulu dan menetapkannya sebagai tersangka. "Nanti apakah ada pasal baru yang disangkakan akan didalami," ucapnya.


Untuk diketahui, 12 orang diamankan oleh petugas dari Polda DIJ pada Selasa (11/12) malam di sebuah homestay yang ada di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIJ. Ketika digerebek, mereka sedang melakukan pesta seks.


Ada 1 pasangan yang berhubungan badan, kemudian yang lain melihatnya. Dalam penggerebekan itu, diamankan barang bukti, seperti botol minuman keras, sejumlah uang, alat kontrasepsi, dan handphone.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore