
TERCEMAR: Salah seorang petugas menunjukkan contoh air berwarna merah yang dikeluhkan warga.
JawaPos.com - Polda Jateng terus mengusut kasus pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo. Selain memeriksa sejumlah saksi, Polda Jateng juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi Polda sudah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka pelau pencemaran yang membuat air PDAM berwarna merah.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air dipidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara.
"Dan maksimal 10 tahun penjara. Dan denda minimal Rp 3 miliar maksimal Rp 10 miliar," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Agus Triatmaja kepada JawaPos.com, Jumat (19/10).
Kemudian, lanjut Agus, dan setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa melakukan izin lingkungan dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama adalah tiga tahun penjara. Tetapi, sampai saat ini penyidik Polda Jateng belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang pencemaran air PDAM tersebut. Menurut Agus, menetapkan seorang tersangka membutuhkan alat bukti yang kuat.
"Besok kami baru akan melakukan rekonstruksi di TKP, gelar perkara ini untuk peningkatan tersangka," terangnya.
Selain itu, nantinya untuk memperkuat keterangan yang sudah didapatkan, penyidik juga akan menambahkan keterangan dari ahli hukum lingkungan.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
