
ILUSTRASI: Kecelakaan maut kembali terjadi di Boyolali, tepatnya di ruas jalan Semarang-Solo, Sabtu (13/10) sore. Setidaknya 7 penumpang meninggal akibat kecelakaan tersebut.
JawaPos.com - Satlantas Polres Boyolali langsung menetapkan sopir bus pariwisata PO Mata Trans bernomor polisi AD 1417 DH Arif Hartanto, 46, sebagai tersangka, Sabtu (13/10). Ia dianggap lalai terkait kasus kecelakaan maut di Boyolali dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Febriyani Aer menegaskan, bahwa dalam waktu 1X24 jam setelah kecelakaan maut yang menewaskan tujuh penumpang minibus Isuzu Panther, Arif langsung dijadikan tersangka. Arif juga ditahan di sel tahanan Mapolres Boyolali.
"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang kami kumpulkan, kami langsung tetapkan sopir bus sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Febriyani kepada JawaPos.com, Senin (15/10).
Febri begitu ia akrab disapa mengatakan, Arif telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Akibat kelalaian yang dilakukannya, Arif dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 25 tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," terangnya.
Sementara saat ditanya mengenai kernet yang juga diketahui berada di dalam bus saat kecelakaan terjadi, Febri mengatakan, bahwa sejauh ini masih saksi. Dan kernet juga sudah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah sopir saja, kalau kernetnya hanya saksi saja," ucapnya.
Febri juga mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Seperti mendatangkan saksi ahli forensik dan juga dari Dinas Perhubungan berkaitan dengan kelengkapan surat dan izin jalan bus.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
