Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 September 2018 | 17.43 WIB

Tiga Bulan PPK dan PPS Malang Tak Gajian, KPU: Hanya Soal Administrasi

ILUSTRASI: Rapat KPU dengan petugas operator Sidalih. Petugas PPK dan PPS tiga bulan tak gajian. - Image

ILUSTRASI: Rapat KPU dengan petugas operator Sidalih. Petugas PPK dan PPS tiga bulan tak gajian.

JawaPos.com - Sudah tiga bulan, 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.170 Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Malang belum mendapatkan honor yang menjadi hak mereka. Bahkan, sudah lima bulan dana operasional juga belum didapatkan.


Akibatnya, untuk biaya hidup dan operasional bekerja untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2019, mereka terpaksa harus berhutang.


Saat dikonfirmasi, salah satu komisioner KPU Kabupaten Malang, Kholik tidak menyanggah terjadi keterlambatan pembayaran para PPK dan PPS tersebut. Hal tersebut, imbuhnya bukan karena ada kemauan dari KPU untuk menunda pembayaran.


Hanya saja, terdapat beberapa kendala terutama soal administrasi yang mereka hadapi. Misalnya saja, sudah dua bulan ini KPU mengalami pergantian sektretaris. Artinya, selama itu pula masa transisi dan menyebabkan kekosongan. 


Sekretaris yang lama dipromosikan sebagai salah satu asisten ahli di Pemkab Malang. Namun, SK kepindahannya tidak disertai dengan kuasa pengguna anggaran (KPA). Sehingga, meskipun jabatan sekretaris sudah terisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), namun dana tidak bisa dicairkan. Pasalnya, belum ada pergantian kuasa untuk urusan ini. 


"Prinsipnya nanti akan diturunkan. Intinya hanya soal permasalahan administrasi saja," katanya kepada JawaPos.com.


Laki-laki yang biasa disapa Gus Kholik itu menjelaskan, kendala lain adalah sistem penggajian di tempat mereka yang berbeda dengan PNS. Pegawai baru mendapatkan hak mereka ketika sudah menjalankan kewajiban.


Gaji dibayarkan setiap akhir, setelah bekerja sebulan. Berbeda dengan PNS yang menggaji satu bulan di muka. "Penggajian di kami, terima gaji untuk pekerjaan yang lalu," katanya. 


Untuk mencairkan gaji ini, para PPK atau PPS diminta untuk melaporkannya dalam bentuk laporan pertanggungjawaban. LPJ ini, disampaikan Kholik, adalah salah satu syarat untuk pencairan gaji di bulan berikutnya. 


Namun, masih ada beberapa PPK atau PPS yang belum menyerahkan LPJ. Jika diprosentasikan, sekitar 60 persen yang sudah menyerahkannya kepada KPU. "Jadi kami berharap agar teman-teman bisa tertib administrasi," imbaunya. 


Soal keterlambatan gaji ini, pihaknya berjanji akan segera menyelesaikannya. KPU akan menjelaskan lebih detil mengenai keterlambatan gaji tersebut. Dia berharap, dalam waktu dekat gaji para petugas bisa segera cair.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore