Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 September 2018 | 04.23 WIB

Miris, PPK-PPS di Kabupaten Malang Tiga Bulan Belum Bayaran 

ILUSTRASI: Sudah 3 bulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Malang tidak mendapatkan bayaran. - Image

ILUSTRASI: Sudah 3 bulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Malang tidak mendapatkan bayaran.

JawaPos.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Malang yang bertugas pada Pemilu 2019 harus gigit jari. Pasalnya, sudah tiga bulan ini mereka belum mendapatkan honor. Penderitaan mereka semakin lengkap ketika dana operasional selama lima bulan juga belum diterima. 


Para pejuang suksesnya pesta demokrasi itu pun kelimpungan lantaran harus berbelanja kebutuhan sehari-hari karena haknya belum diberikan. "Iya, pada merana. Honor tiga bulan plus operasional belum cair," curhat salah seorang anggota PPK yang menolak ditulis namanya itu kepada JawaPos.com, Kamis (13/9). 


Dia juga mengungkapkan bahwa, keterlambatan honor membuat PPK, khususnya PPS sangat keteteran. Karena mayoritas mereka sangat mengandalkan honorium sebagai penyelenggara Pemilu. 


Alhasil, untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka terpaksa berhutang. Begitu juga untuk menunjang kegiatan mereka yang berkaitan dengan tugas. Jika tidak demikian, maka kegiatan tidak akan berjalan. Mereka hutang untuk membeli alat tulis kantor atau konsumsi. "Istri saya marah-marah. Karena saya sering keluar malam ikut rapat tapi tidak mendapat gaji," keluhnya. 


Dia pun mengaku tak habis pikir kenapa sampai terjadi keterlambatan pencairan honor dan operasional. Karena pengelolaan anggaran saat Pemilu 2019 merupakan kewenangan KPU Kabupaten langsung, yang sebelumnya waktu Pilgub menjadi kewenangan provinsi.


"Heran kalau anggaran di kelola oleh KPU Kabupaten mengaturnya kan mudah, tapi kok telat, lantas anggaranya kemana," ujarnya.


Dia juga turut mencemaskan kinerja anggotanya bakal melorot gara-gara honor tidak segera diterima. Honor pada Pemilu 2019, sebut dia mengalami kenaikan meski tidak besar. Yakni Rp 900 ribu untuk Ketua PPS dan Rp 850 ribu bagi anggota. Sedangkan pada Pilgub Jatim lalu, honornya hanya sebesar Rp720 ribu dan anggota Rp 680 ribu.


Sementara itu, salah satu komisioner KPU, Kholik tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran honorarium tersebut. Masalah ini terjadi bukan karena KPU Kabupaten Malang tidak ingin membayar. Hanya saja, terdapat kendala administrasi yang mereka hadapi. Salah satunya adalah pergantian sekretaris KPU Kabupaten Malang.


Sekretaris KPU Malang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, pergantian posisi ini tidak dibarengi dengan kuasa pengguna anggaran (KPA).


"Ada transisi sekretaris KPU. Karena SK pergantian posisi tidak disertai dengan KPA, maka dana tidak bisa dicairkan. Bukan maksud kami untuk tidak membayar. Hanya saja terdapat kendala administrasi," katanya, kepada JawaPos.com.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore