
Bupati Jember saat mengikuti evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) secara daring bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis (10/9). Diskominfo Jember/Antara
JawaPos.com–Bupati Jember Faida akhirnya menanggapi sanksi administratif yang diberikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepadanya karena keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember 2020.
”Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota,” kata Faida seperti dilansir dari Antara di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (10/9).
Faida memahami terkait dengan sanksi tersebut, yakni tidak digaji selama 6 bulan sesuai dengan Surat Gubernur Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.
”Bupati itu jabatan politik. Jadi ada risiko politik pada tahun politik. Saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD,” tutur Faida.
Dia mengatakan, Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya. Sehingga, tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera adalah hak-hak rakyat.
”Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, dewan menyandera hak-hak rakyat,” terang Faida.
Dia menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan DPRD sehingga bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan. Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lain, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, dia dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5vrae6mlcjc
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022