Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juni 2021 | 05.00 WIB

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis Empat Tahun Penjara

Persidangan Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. - Image

Persidangan Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Tipikor Sidoarjo.

JawaPos.com–Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi Bupati Nganjuk. Taufiqurrahman juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar majelis hakim Cokoarda Gede Arthana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo.

Bupati Nganjuk dua periode tersebut telah melanggar pasal 12B Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Juga pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa juga dibebankan pengganti yang harus diserahkan kepada negara Rp 24 miliar. Namun, jika terdakwa tidak memenuhi hal tersebut, hukumannya akan ditambah empat tahun serta seluruh harta benda milik terdakwa akan disita.

Vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor yakni enam tahun penjara.

Uang Rp 25,6 miliar yang diperoleh terdakwa berasal dari berbagai sumber dan berlangsung sejak 2013 hingga 2017. Yakni dari fee proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya Rp 14 miliar, Dinas Peternakan dan Perikanan Rp 330 juta, Dinas Pertanian Rp 2,2 miliar, Dinas Kesehatan dan RSUD Kertosono Rp 2,9 miliar, Dinas Pendidikan Rp 1,3 miliar, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pertanian Rp 1,7 miliar.

Ada pula dari Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp 465 juta dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rp 265 juta. Sementara itu, TPPU yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 9,5 miliar.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa M. Farizi masih menyatakan pikir-pikir. Dia juga berencana melakukan upaya hukum lain.

”Klien saya agak keberatan dengan jumlah uang pengganti Rp 24 miliar,” ucap Farizi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore