
Persidangan Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Tipikor Sidoarjo.
JawaPos.com–Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi Bupati Nganjuk. Taufiqurrahman juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar majelis hakim Cokoarda Gede Arthana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo.
Bupati Nganjuk dua periode tersebut telah melanggar pasal 12B Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Juga pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terdakwa juga dibebankan pengganti yang harus diserahkan kepada negara Rp 24 miliar. Namun, jika terdakwa tidak memenuhi hal tersebut, hukumannya akan ditambah empat tahun serta seluruh harta benda milik terdakwa akan disita.
Vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor yakni enam tahun penjara.
Uang Rp 25,6 miliar yang diperoleh terdakwa berasal dari berbagai sumber dan berlangsung sejak 2013 hingga 2017. Yakni dari fee proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya Rp 14 miliar, Dinas Peternakan dan Perikanan Rp 330 juta, Dinas Pertanian Rp 2,2 miliar, Dinas Kesehatan dan RSUD Kertosono Rp 2,9 miliar, Dinas Pendidikan Rp 1,3 miliar, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pertanian Rp 1,7 miliar.
Ada pula dari Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp 465 juta dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Rp 265 juta. Sementara itu, TPPU yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 9,5 miliar.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa M. Farizi masih menyatakan pikir-pikir. Dia juga berencana melakukan upaya hukum lain.
”Klien saya agak keberatan dengan jumlah uang pengganti Rp 24 miliar,” ucap Farizi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
