Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Desember 2020 | 12.57 WIB

Bupati Jember Bersyukur MA Tolak Permohonan Pemakzulan Dirinya

Bupati Jember Faida. Diskominfo Jember/Antara - Image

Bupati Jember Faida. Diskominfo Jember/Antara

JawaPos.com–Bupati Jember Faida bersyukur Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat DPRD setempat untuk memakzulkan dirinya karena dinilai melanggar janji dan sumpah jabatan.

”Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” kata Faida seperti dilansir dari Antara di Jember, Selasa (8/12) malam.

Dia menilai tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.


”Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran,” tutur Faida.

Faida mengatakan, sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong dan semata-mata pihaknya berharap ridho Allah.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usul pemakzulan dari Mahkamah Agung. Sehingga, dia tidak bisa berkomentar banyak.

”Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu,” kata Itqon.

Dia mengatakan, DPRD Jember akan mempelajari kekurangan dari usul pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusan.

MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida karena menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat menyampaikan pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Komisi ASN, serta Gubernur Jawa Timur.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=iOP6WXpGIZo

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore