
Bupati Jember Faida saat menghadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu. Hanif Nashrullah/Antara
JawaPos.com–Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida yang tercatat dengan Nomor Registrasi 2 P/KHS/2020.
Dilansir dari Antara yang mengutip laman Mahkamah Agung, Kamis (26/11), perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Mahkamah Agung memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Untuk itu, DPRD Jember menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu.
Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan. Sehingga, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung. Dia menilai pemakzulan tersebut dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera sebelumnya mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat usul pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai bupati Jember kepada Mendagri.
”Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020, berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim,” kata Helmy.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=00XgB7qdkaY

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
