Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 November 2020 | 23.29 WIB

Mahkamah Agung Periksa Pemakzulan Bupati Jember Faida

Bupati Jember Faida saat menghadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu. Hanif Nashrullah/Antara - Image

Bupati Jember Faida saat menghadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu. Hanif Nashrullah/Antara

JawaPos.com–Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida yang tercatat dengan Nomor Registrasi 2 P/KHS/2020.

Dilansir dari Antara yang mengutip laman Mahkamah Agung, Kamis (26/11), perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi.

Mahkamah Agung memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Untuk itu, DPRD Jember menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu.

Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan. Sehingga, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.

Sebelumnya, Bupati Jember Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung. Dia menilai pemakzulan tersebut dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera sebelumnya mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat usul pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai bupati Jember kepada Mendagri.

”Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020, berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim,” kata Helmy.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=00XgB7qdkaY

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore