
Bupati Jember Faida saat menghadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu. Hanif Nashrullah/Antara
JawaPos.com–Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida yang tercatat dengan Nomor Registrasi 2 P/KHS/2020.
Dilansir dari Antara yang mengutip laman Mahkamah Agung, Kamis (26/11), perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Mahkamah Agung memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Untuk itu, DPRD Jember menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu.
Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan. Sehingga, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung. Dia menilai pemakzulan tersebut dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera sebelumnya mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat usul pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai bupati Jember kepada Mendagri.
”Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020, berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim,” kata Helmy.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=00XgB7qdkaY
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022