Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juli 2021 | 14.08 WIB

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. M. Riezko Bima E.P./Antara - Image

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. M. Riezko Bima E.P./Antara

JawaPos.com–Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hadir.

Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN dijadwalkan Kamis (8/7), terpaksa ditunda  hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7). ”Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon,” kata hakim Harun Yulianto.

Kuasa Hukum tersangka Syarkowi Tohir menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejati Sumatera Selatan (termohon) dalam sidang perdana tersebut. Menurut dia, melalui sidang praperadilan ini diharapkan Kejati Sumsel dapat membuktikan kepada hakim untuk menetapkan Mukti Sulaiman sebagai tersangka.

”Kita tunggu saja nanti,” ujar Syarkowi Tohir.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, ketidakhadiran pihaknya oleh karena mereka tidak menerima pemberitahuan mengenai sidang praperadilan tersebut. ”Kalau diminta untuk hadir ya kami datang,” tutur Khaidirman.

Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya. Dia diduga terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015–2017 senilai Rp 130 miliar.

Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia dinilai melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHPidana, dan subsider pasal 3 jo pasal 18 No 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore