Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus Ali saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8).
Mahrus menjelaskan, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan ketika penyidik terlebih dahulu menangani perkara tindak pidana asal. Apabila dalam proses penyidikan tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pencucian uang, perkara TPPU dapat dikembangkan dan digabungkan dengan tindak pidana asal.
Menurutnya, mekanisme tersebut sejalan dengan Pasal 75 Undang-Undang TPPU yang mengatur mengenai penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU. Ia juga menyebut TPPU sebagai follow-up crime, sehingga secara waktu tindak pidana asal harus mendahului dugaan pencucian uang.
Mahrus menilai, penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa didahului penyidikan terhadap tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Ia juga menilai, penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal sekaligus mencantumkan tindak pidana asal dan TPPU tidak dapat dibenarkan. Menurut Mahrus, langkah tersebut tetap berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur proses penyidikan TPPU.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” tegasnya.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya di kawasan Sentul.
Febrie juga meminta seluruh tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan sejumlah barang hingga tindakan pencekalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
