Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 01.20 WIB

KPK Terbitkan SP3 untuk 6 Perkara Korupsi, Ada Kasus Sekjen DPR hingga Wamenkumham

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam perkara dugaan korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan dilakukan karena terdapat perkara yang tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan, baik akibat tersangka meninggal dunia maupun karena permohonan praperadilan dikabulkan oleh pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengambil langkah tersebut setelah menilai terdapat kondisi hukum yang menyebabkan proses penyidikan tidak dapat diteruskan.

“Tentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/8).

Tiga perkara yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia masing-masing melibatkan Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang wafat pada 2026, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal dunia pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang wafat pada 2024.

Selain itu, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap sejumlah perkara setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan. Perkara tersebut meliputi kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI, serta perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi.

Budi menekankan, dalam perkara Indra Iskandar, hakim praperadilan menyatakan terdapat kekurangan pada aspek formil dalam proses penyidikan. Putusan tersebut membuat penyidikan gugur sehingga KPK menerbitkan SP3.

“Ketika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan dua SP3 yang berkaitan dengan perkara Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada tahun 2026.

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” pungkas Taufik.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore