
KASUS KORUPSI: Sidang kasus suap dan gratifikasi melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1).
JawaPos.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 100 juta dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu menyebut uang diberikan melalui ajudan Ganjar.
Hal itu diungkapkannya sewaktu menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/1). Tasdi mengatakan, uang diberikan saat ada kegiatan deklarasi pemenangan Ganjar-Yasin untuk Pilgub 2018 di Purbalingga. "Rp 100 juta dari Pak Ganjar Pranowo, dikasih melalui ajudan," katanya.
Uang tersebut, lanjut Tasdi, diberikan saat bertempat di kediamannya. Tepatnya, sesaat sebelum acara deklarasi dimulai. Sementara, diakui Tasdi, kegunaannya adalah sebagai dana operasional Pilkada Jateng 2018.
Tasdi mengakui juga seperti pada pengakuan sebelum-sebelumnya, bahwa tak cuma Ganjar yang memberinya uang. Tapi ada pula Anggota DPR RI, Utut Adianto, sebesar Rp 180 juta. Pemberian dilakukan di kediaman Tasdi.
Belum lagi uang yang diterima dari pihak-pihak lainnya. "Semua keterangan saya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," sambungnya.
Selepas sidang, Tasdi mengatakan bahwa uang yang diterimanya itu sama sekali belum sempat digunakan untuk kegiatan partai. Termasuk uang pemberian dari Ganjar Pranowo dan Utut tadi.
"Uangnya belum dipakai karena saya keburu ditangkap KPK. Uangnya dibawa KPK," tambahnya. Duit itu rencananya bakal dipakai saat acara buka bersama 10 Juni 2018. Acara yang dimaksud sebagai salah satu kegiatan partai.
Sementara Ganjar sendiri pada Rabu (13/12) lalu, tak menampik jika dirinya pernah memberi uang kepada Tasdi. Uang diberikan secara sukarela melalui konsep gotong royong antar internal partai PDIP. Selain ada yang menyumbang uang, ada pula pemberian berupa kaos, sound system, dan sebagainya.
Yang jelas, Ganjar mengaku tak paham betul bahwa tersebut dipakai untuk pemenangan Pilgub Jateng. Dirinya hanya meminta semua pihak agar dapat membedakan pemberian secara sukarela tersebut dengan suatu tindak pidana. Dalam hal ini suap, gratifikasi, atau apapun yang berbau korupsi.
Sebagaimana diketahui, Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak saat menjabat sebagai Bupati Purbalingga. Dalam kasus suap, ia disebut menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 senilai Rp 22 miliar. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu.
Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Yaitu, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
