
Ilustrasi USD
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan penyerahan uang USD 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. KPK meyebut, penyerahan uang itu melalui perantara berinisial ZA.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan uang senilai USD 1 juta yang disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah disita.
"Terkait dengan ada uang USD 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3).
Ia menyatakan, KPK mencermati ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama (Menag) yang selalu tidak hadir dalam rapat Pansus Haji DPR. Karena itu, KPK membuka peluang memeriksa anggota DPR yang tergabung ke dalam Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
"Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," tegasnya.
Namun, ia menyatakan bahwa uang senilai USD 1 juta itu belum diserahkan ke Pansus Haji DPR. Saat ini, KPK telah menyita uang bernilai mata uang asing tersebut.
"Kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka di antaranya yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, KPK turut menjerat tersangka dari pihak travel haji dan umrah, keduanya yakni Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Penyimpangan itu terjadi lantaran kuota tambahan haji dibagi 50:50 antara haji khusus dan reguler.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
