Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 06.20 WIB

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Bakal Gugat BPK

Mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kekecewaannya atas putusan 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Hari divonis bersama Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013, Yenni Andayani, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain dipidana penjara, masing-masing terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani turut dibebankan denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Majelis Hakim baik ketua maupun anggotanya mereka telah bertindak sangat jahat dan sangat tidak adil. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa Covid. Di luar masa Covid, cargo-cargo tersebut mendatangkan keuntungan. Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina. Sampai dengan tahun 2030 masih menjadi mesin uangnya Pertamina," kata Hari Karyuliarto usai menjalani sidang vonis.

Hari menolak tuduhan telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60. Ia menilai, angka tersebut tidak sebanding dengan realitas keuntungan yang dihasilkan.

"Secara bodoh sajalah, kalau saya dianggap merugikan 113 juta bersama-sama dengan terdakwa lain, lalu keuntungan 210 juta sampai dengan Desember 2024, apakah itu juga saya berhak menerimanya? Tentu saja tidak. Karena memang ini aksi korporasi," ujarnya.

Menurut Hari, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa hanya formalitas agar jaksa mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut dirinya 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara.

"Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini," tegasnya.

Hari belum memastikan akan mengajukan banding, namun ia berencana menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore