
HEBOH: Bambang memposting tulisan tersebut pada tanggal 22 Oktober, pukul 19.18 WIB. Dengan mengambil background gradasi warna pink dan ungu, Bambang menuliskan sebuah kalimat Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Pancasila.
JawaPos.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat heboh dunia maya dengan membuat sebuah postingan di akun Facebook (FB) pribadinya. Dirinya mengunggah sebuah postingan yang menuliskan jika Dasar Negara Indonesia bukanlah Pancasila.
Akun ASN tersebut diketahui bernama Bambang Setiono. Dirinya saat ini masih tercatat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang.
Bambang memposting tulisan tersebut pada tanggal 22 Oktober, pukul 19.18 WIB. Dengan mengambil background gradasi warna pink dan ungu, Bambang menuliskan sebuah kalimat Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Pancasila.
Pada akun Bambang, terdapat informasi jelas mengenai identitas Bambang. Pada bagian profil, Bambang menjelaskan dirinya bekerja di bagian pemerintahan Pemkot Malang. Bambang juga meenuliskan jika dirinya merupakan lulusan Jurusan Magister Hukum di Widyagama Malang. Bahkan dia menuliskan pernah belajar di SMA 2 Malang.
Postingan tersebut pun diunggah dan dibagikan kembali oleh akun FB bernama Akhmad Nur Hasyim di group FB Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang) pada Senin (5/11). Akhmad menuliskan pada caption berandanya dengan kalimat Aparatur Sipil Negara, update status dasar negara bukan pancasila. Bahkan dirinya juga menulis kalimat pertanyaan yang diitujukan kepada netizen. "Apakah betul ? Mohon pencerahan," tulis akun Akhmad.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto mengatakan, pihaknya akan memanggil kepala dinas yang bersangkutan. "Yang bersangkutan dalam menentukan sebuah kebijakan apa sebenarnya yang mendasari hal itu," ujarnya.
Dia menambahkan, jika memang postingan tersebut mengarah ke hal yang tidak semestinya, pihaknya akan mempertimbangkan terkait sanksinya. "Kalau terindikasi akan dilihat dari pasal yang mengatur, terkait sanksinya. Pasal itu akan mengabdi sanksinya, semua harus diperjelas dulu," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
