Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Februari 2019 | 00.57 WIB

Pakai Mobdin di Acara Prabowo, Waket DPRD Gunungkidul Divonis Bersalah

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ, Sri Rahayu Werdaningsih. - Image

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ, Sri Rahayu Werdaningsih.

JawaPos.com - Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Ngadiyono divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Ia diputuskan bersalah karena memakai mobil dinas saat menghadiri acara Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.


Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ, Sri Rahayu Werdaningsih mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin (4/2).


"Bukan karena besaran, lamanya penjara atau denda yang harus dibayarkan. Tapi ini menjadi pembelajaran bersama, kami menunjukkan kepada masyarakat bahwa Bawaslu serius menindaklanjuti indikasi pelanggaran Pemilu," katanya, Senin (4/2).


Atas vonis itu, pihaknya bersama dengan jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengambil sikap. "Dalam 3 hari setelah putusan, jaksa harus mengambil sikap. Nanti akan diputuskan bersama Gakkumdu bagaimana sikapnya. Apakah akan menerima atau banding," ucapnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai mengatakan, pihaknya menerima vonis yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. "Vonis 2 bulan masa percobaan 4 bulan dan denda (Rp) 7,5 juta dengan catatan hukuman itu tidak dijalani. Tapi dalam tenggang waktu 4 bulan itu kalau melakukan tindak pidana maka pidana 2 bulan masuk (penjara)," katanya.


Setelah divonis, ia sempat menawari kepada kliennya apakah akan banding, menerima, atau pikir-pikir. Namun Ngadiyono tetap memilih untuk menerima putusan tersebut.


Untuk diketahui, Ngadiyono memakai mobil dinas saat menghadiri acara Capres Prabowo Subianto. Yakni pada 28 November 2018 di Hotel Prima SR, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore