
TERLIBAT KORUPSI: Hojin Anshori, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (3/10).
JawaPos.com - Hojin Anshori, anggota tim pemenangan Yahya Fuad pada pemilihan Bupati Kebumen lalu dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/10). Hojin dinilai terbukti terlibat aksi bagi-bagi proyek Yahya ke sejumlah kontraktor.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan meminta Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjatuhkan denda Rp 500 juta. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun seusai masa tahanan usai.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 huruf A," ujar Joko dalam pembacaan tuntutannya.
Pada fakta persidangan yang dibacakannya, Joko menyebut Hojin yang meskipun bukan seorang penyelenggara negara, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Posisinya sebagai anggota tim sukses Yahya pada Pilkada 2015 lalu adalah aksesnya.
Hojin disebut berperan sebagai penghubung saat proses bagi-bagi proyek Pemkab Kebumen oleh Yahya kepada beberapa pengusaha. "Setelah Yahya ditetapkan pemenang di Pilkada, dilakukan pertemuan di rumah terdakwa di Sleman, Jogjakarta. Lalu oleh terdakwa diminta mengurus soal Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016," kata Joko.
Selain sebagai perantara, Hojin dikatakan juga berperan menjadi penerima uang dari para pengusaha yang berniat mendapatkan jatah proyek dari DAK. Dimana uang hasil pemberian tahap pertama senilai sekitar Rp 3 miliar, digunakan untuk syukuran pelantikan.
Baru setelah Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen, prosesi lelang proyek dilangsungkan. Sebagaimana Joko terangkan, mereka yang telah memberi uang ijon lah yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
"Perbuatan terdakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha adalah kesepakatan antara terdakwa dan Yahya Fuad. Terdakwa sebagai pelaku turut serta sehingga tidak pelru dibuktikan sebagai penyelenggara negara," tambahnya.
Mendengar hal tersebut, Hojin mengaku keberatan. Ia dan dan kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk melakukan sidang pembelaan pada, Rabu (10/3) mendatang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022