Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2026 | 21.23 WIB

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik

Pengiran Raabi'atul Adawiyyah bersama suaminya, Pangeran Abdul Malik (NST) - Image

Pengiran Raabi'atul Adawiyyah bersama suaminya, Pangeran Abdul Malik (NST)

JawaPos.com - Sultan Kerajaan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kehormatan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah, istri Pangeran Abdul Malik.

Keputusan Sultan Hassanal Bolkiah diumumkan Kantor Grand Chamberlain Brunei pada Sabtu (8/8). 

Pelaksana Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna bin Pengiran Haji Razali menyampaikan bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan titah Sultan. Gelar "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri" yang sebelumnya melekat pada Raabi'atul Adawiyyah pun dicabut dengan segera.

Dilansir dari The New Straits Times, Minggu (9/8), keputusan itu berkaitan dengan perilaku Raabi’atul Adawiyyah yang dinilai tidak layak bagi istri seorang anggota keluarga kerajaan. 

Laporan tersebut menyebut tindakannya dianggap telah mencoreng nama baik monarki Brunei sekaligus menunjukkan sikap tidak hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, serta keluarga kerajaan Brunei Darussalam.

Dalam laporan yang dikutip RTB News, alasan resmi yang disampaikan menggunakan istilah "unbecoming of a spouse of a member of the royal family", yang dapat dimaknai sebagai perilaku yang tidak pantas bagi pasangan anggota keluarga kerajaan. Pernyataan tersebut menjadi dasar keputusan pencabutan gelar, tetapi pihak kerajaan tidak menjelaskan tindakan spesifik yang dimaksud.

Tidak Ada Penjelasan Detail soal Tindakan yang Dipersoalkan

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, tidak terdapat keterangan publik mengenai peristiwa atau tindakan tertentu yang menyebabkan Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelarnya. Kantor Grand Chamberlain juga tidak memberikan rincian mengenai kapan maupun dalam situasi apa tindakan tersebut terjadi.

Hal ini membuat alasan pencabutan gelar tetap terbatas pada penilaian resmi kerajaan bahwa perilaku tersebut tidak pantas dan berdampak terhadap nama baik monarki. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bentuk pelanggaran atau tindakan tertentu di luar keterangan yang telah diumumkan.

Editor: Candra Mega Sari
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore