Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Agustus 2018 | 17.32 WIB

Sejumlah Pengendara Kena Tilang e-CCTV

Petugas menunjukkan bukti screenshoot CCTV yang merekam pelanggaran lalu lintas para pengguna jalan, Kamis (2/8). - Image

Petugas menunjukkan bukti screenshoot CCTV yang merekam pelanggaran lalu lintas para pengguna jalan, Kamis (2/8).

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Satlantas Polrestabes Surabaya kembali melakukan uji coba tilang e-CCTV, Kamis (2/8) pagi. Beberapa pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas langsung ditindak di tempat.


Uji coba dilakukan di sekitar Jalan Dharmawangsa, Surabaya. Petugas langsung menghentikan sejumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera. Dishub dan polisi kemudian menunjukkan bukti pelanggaran berupa screenshoot rekaman saat pengendara melanggar.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan turut meninjau pelaksanaan uji coba e-CCTV. Dia menerangkan, Surabaya telah siap melaksanakan tilang e-CCTV secara infrastruktur.


Rencananya, ada 15 titik yang termonitor kamera pengawas. "Ini bisa mencegah pelanggaran lalu lintas. Selain itu, juga bisa mengurangi kerja polisi di lapangan. Polisi tinggal memonitor dari jauh," terang Rudi.


Saat uji coba, Rudi menilai bahwa salah satu faktor terjadinya pelanggaran adalah karena pengendara yang terburu-buru. Beberapa pengendara memang tertangkap kamera menerobos lampu merah.


Kecenderungan pelanggaran terjadi pada jam-jam masuk kantor dan sekolah. Antara pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB. "Mereka mengabaikan keselamatan. Makanya tadi juga sosialisasikan kepada pelanggar dengan menunjukkan hasil rekaman CCTV," lanjut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu.


Sejauh ini, tilang e-CCTV memang masih sebatas diterapkan di tempat. Artinya petugas masih berada di lapangan menghentikan para pelanggar lalu lintas. Surat tilang belum bisa dikirim langsung ke rumah.


Salah satu kendalanya adalah belum adanya Peraturan Kapolri (Perkap). "Kalau yang dikirimkan ke rumah memang belum. Tapi tilang di tempat sudah," jelas Rudi.


Meski draf Perkap belum diajukan ke Mabes Polri, polisi dan Dishub tetap akan melakukan uji coba tilang e-CCTV. Bahkan Rudi menegaskan akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim surat tilang ke rumah pelanggar.


Yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran berlalu lintas. "Kami ini bukan senang karena banyaknya pelanggaran. Justru kalau masyarakat takut melanggar karena diawasi CCTV, lalu mereka tertib dan jumlah pelanggaran terus menurun, artinya tingkat kesadaran semakin tinggi. Itu yang diharapkan," tutur Rudi.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore