
ILUSTRASI: Petugas loket BPJS Kesehatan tengah melayani anggota di kantor BPJS Jakarta, belum lama ini.
JawaPos.com - RSUP Dr. Kariadi Semarang mengklaim tak ada tunggakan pada BPJS Kesehatan dari tagihan pasien. Pembayaran, oleh penyelenggara jaminan kesehatan itu selama ini disebutkan pihak rumah sakit selalu berjalan lancar.
"Selama ini tagihan itu, Kariadi tidak ada permasalahannya pada kemunduran pembayaran. Andaikata toh ada satu dua kasus yang sampai sana perlu klarifikasi, hanya keperluan pelengkapan dokumen," ujar Kabag Humas, Hukum, dan Pemasaran, Waros, Selasa (31/7).
Apalagi, menurut Waros, kedua belah pihak hingga kini terus berbenah. Seperti salah satu yang dicontohkannya adalah dari sisi rumah sakit yang mengerahkan tim verifikasi. Sehingga segala proses mampu berjalan sebagaimana mestinya. "Pembayaran lancar, BPJS juga punya mekasnisme sendiri," sambungnya.
Waros sendiri menerangkan, bahwa melalui penghitungan sejak bulan Mei hingga kini, tercatat ada sekitar 33 ribu pasien pengguna asuransi BPJS Kesehatan yang berobat ke RSUP Dr Kariadi. Rinciannya, kurang lebih 3.600 adalah pasien rawat inap dan sisanya rawat jalan.
"Rawat jalan hanya sakit yang indikasi penyakit ringan dan ada rujukan dari puskesmas. Atau dari faskes dokter atau rumah sakit daerah," sebutnya.
Ia pun memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUP Kariadi masih seperti biasa, alias normal. Pernyataannya mengacu pada implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Masing-masing pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu menuliskan prosedur atau ketentuan baru pada pelayanan operasi katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, serta fisioterapi yang dibatasi pelayanannya seminggu maksimal dua kali.
"Tidak ada sesuatu perbedaan pelayanan. Kami punya prosedur sendiri, apalagi sekarang sudah ada surat dari Dewan Jaminan Sosial Nasional tanggal 28 Juli kemarin yang meminta implementasi tadi dicabut," tandasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
