
ILUSTRASI: Petugas loket BPJS Kesehatan tengah melayani anggota di kantor BPJS Jakarta, belum lama ini.
JawaPos.com - RSUP Dr. Kariadi Semarang mengklaim tak ada tunggakan pada BPJS Kesehatan dari tagihan pasien. Pembayaran, oleh penyelenggara jaminan kesehatan itu selama ini disebutkan pihak rumah sakit selalu berjalan lancar.
"Selama ini tagihan itu, Kariadi tidak ada permasalahannya pada kemunduran pembayaran. Andaikata toh ada satu dua kasus yang sampai sana perlu klarifikasi, hanya keperluan pelengkapan dokumen," ujar Kabag Humas, Hukum, dan Pemasaran, Waros, Selasa (31/7).
Apalagi, menurut Waros, kedua belah pihak hingga kini terus berbenah. Seperti salah satu yang dicontohkannya adalah dari sisi rumah sakit yang mengerahkan tim verifikasi. Sehingga segala proses mampu berjalan sebagaimana mestinya. "Pembayaran lancar, BPJS juga punya mekasnisme sendiri," sambungnya.
Waros sendiri menerangkan, bahwa melalui penghitungan sejak bulan Mei hingga kini, tercatat ada sekitar 33 ribu pasien pengguna asuransi BPJS Kesehatan yang berobat ke RSUP Dr Kariadi. Rinciannya, kurang lebih 3.600 adalah pasien rawat inap dan sisanya rawat jalan.
"Rawat jalan hanya sakit yang indikasi penyakit ringan dan ada rujukan dari puskesmas. Atau dari faskes dokter atau rumah sakit daerah," sebutnya.
Ia pun memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUP Kariadi masih seperti biasa, alias normal. Pernyataannya mengacu pada implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Masing-masing pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu menuliskan prosedur atau ketentuan baru pada pelayanan operasi katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, serta fisioterapi yang dibatasi pelayanannya seminggu maksimal dua kali.
"Tidak ada sesuatu perbedaan pelayanan. Kami punya prosedur sendiri, apalagi sekarang sudah ada surat dari Dewan Jaminan Sosial Nasional tanggal 28 Juli kemarin yang meminta implementasi tadi dicabut," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
