
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)
JawaPos.com - Kasus asusila kembali diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Kali ini seorang pria berusia 44 tahun melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di wilayah Palmerah. Pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun sampai hamil. Berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian, pelaku yang juga ayah kandung korban diduga melakukan tindakan bejat tersebut Desember tahun lalu.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakbar AKBP Evi Pagari menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat itu korban mengalami flek.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 17 Oktober 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
”Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar 6 bulan,” kata Evi dalam keterangan resmi pada Sabtu (17/10).
Kepada petugas puskesmas, korban mengungkapkan perbuatan pelaku kepada dirinya. Saat itu pula, petugas di puskesmas itu menghubungi paman korban dan membawa korban untuk mendatangi Polres Metro Jakbar untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Atas laporan pada 30 September 2026 itu, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakbar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A.
Selain itu, polisi juga sudah menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Berdasar hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.
Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah pada Kamis (15/10). Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Dia dijerat menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 17 Oktober 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
”Penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Evi.
Polres Metro Jakbar pun menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan bertumbuh dengan layak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022