Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17.31 WIB

Miris, Ayah Kandung di Jakbar Lakukan Persetubuhan ke Anak Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

JawaPos.com - Kasus asusila kembali diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Kali ini seorang pria berusia 44 tahun melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan. 

Kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di wilayah Palmerah. Pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun sampai hamil. Berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian, pelaku yang juga ayah kandung korban diduga melakukan tindakan bejat tersebut Desember tahun lalu. 

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakbar AKBP Evi Pagari menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat itu korban mengalami flek.

”Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar 6 bulan,” kata Evi dalam keterangan resmi pada Sabtu (17/10). 

Kepada petugas puskesmas, korban mengungkapkan perbuatan pelaku kepada dirinya. Saat itu pula, petugas di puskesmas itu menghubungi paman korban dan membawa korban untuk mendatangi Polres Metro Jakbar untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Atas laporan pada 30 September 2026 itu,  Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakbar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A. 

Selain itu, polisi juga sudah menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Berdasar hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban.  Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.

Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah pada Kamis (15/10). Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Dia dijerat menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP.

”Penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Evi.

Polres Metro Jakbar pun menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.  Anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan bertumbuh dengan layak. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore