
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)
JawaPos.com - Kasus asusila kembali diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Kali ini seorang pria berusia 44 tahun melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Kasus persetubuhan anak tersebut terjadi di wilayah Palmerah. Pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun sampai hamil. Berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian, pelaku yang juga ayah kandung korban diduga melakukan tindakan bejat tersebut Desember tahun lalu.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakbar AKBP Evi Pagari menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat itu korban mengalami flek.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 17 Oktober 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
”Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar 6 bulan,” kata Evi dalam keterangan resmi pada Sabtu (17/10).
Kepada petugas puskesmas, korban mengungkapkan perbuatan pelaku kepada dirinya. Saat itu pula, petugas di puskesmas itu menghubungi paman korban dan membawa korban untuk mendatangi Polres Metro Jakbar untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Atas laporan pada 30 September 2026 itu, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakbar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A.
Selain itu, polisi juga sudah menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Berdasar hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.
Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah pada Kamis (15/10). Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Dia dijerat menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 17 Oktober 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
”Penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Evi.
Polres Metro Jakbar pun menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan bertumbuh dengan layak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022