Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 00.12 WIB

Bansos Jakarta Semrawut Gara-Gara Desil Pusat, DPRD Desak Kembali Ambil Alih

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bertemu dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono membahas kesempatan penerima bansos untuk bekerja di Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4). (Istimewa) - Image

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bertemu dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono membahas kesempatan penerima bansos untuk bekerja di Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4). (Istimewa)

JawaPos.com - Pengalihan pengelolaan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat menyebabkan kekacauan penyaluran bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta.

DPRD DKI Jakarta mencatat lonjakan aduan masyarakat yang kehilangan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan bantuan lainnya akibat perubahan status desil yang dinilai tidak akurat.

Untuk itu, DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menemui DPR RI pada Jumat (2/10) mendatang guna memperjuangkan pengembalian kewenangan pengelolaan desil ke pemerintah provinsi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengungkapkan bahwa peralihan sistem verifikasi desil ke pemerintah pusat membawa dampak mendasar bagi warga penerima manfaat.

Banyak warga yang sebelumnya berhak menerima bansos mendadak tercoret dari daftar penerima akibat pergeseran tingkatan desil yang drastis tanpa evaluasi lapangan yang memadai.

"Perubahan desil membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat. Yang tadinya dapat bantuan menjadi tidak dapat, dan jumlahnya banyak. Ada yang tadinya desil 4 tiba-tiba menjadi desil 6, atau desil 3 menjadi desil 8," ujar Abdul Azis, Rabu (30/9).

Kondisi tersebut memicu gelombang protes langsung kepada para wakil rakyat di daerah. Meski demikian, pihak legislatif DKI mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran seluruh kendali data berada di tangan pemerintah pusat.

"Sangat banyak (laporan). Handphone saya ramai dengan urusan desil. Tetapi kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena sekarang kewenangannya ada di kementerian," ungkapnya.

Padahal sebelum kewenangan tersebut ditarik ke pusat, alokasi anggaran dan skema penyaluran bansos seperti KJP di wilayah Jakarta dinilai sudah berjalan kondusif dan tepat sasaran.

Guna menyelesaikan polemik ini, DPRD DKI Jakarta memanfaatkan momentum pembahasan implementasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) untuk meminta diskresi khusus dari DPR RI.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore