Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 03.18 WIB

Kerugian Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, DPR Ingatkan Masyarakat Wajib Waspada

Waspada berbagai modus penipuan online jelang THR Cair. (Deccan Chronicle) - Image

Waspada berbagai modus penipuan online jelang THR Cair. (Deccan Chronicle)

JawaPos.com – Total kerugian penipuan online di masyarakat sudah menembus Rp 9,1 triliun. Kondisi itu menunjukkan kalau aksi manipulasi di dunia maya masuk dalam tahap kategori darurat.

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh ikut menyoroti hal itu. Oleh mendapat informasi mengenai jumlah laporan dan nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan online itu di sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasar Data OJK sejak 22 November 2024 hingga akhir 2025, terdapat lebih dari 411 ribu laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. OJK juga mencatat ratusan ribu rekening telah diblokir terkait laporan penipuan.

”Besarnya kerugian dan banyaknya masyarakat yang menjadi korban menunjukkan bahwa kita sudah menghadapi kondisi darurat scam. Ini bukan lagi persoalan kasus per kasus, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat di ruang digital,” ungkap Oleh pada pada Rabu (30/9).

Diakui Oleh, teknologi membuat modus penipuan online semakin beragam dan cepat. Penipuan dapat dilakukan melalui pesan singkat, media sosial, platform digital, rekening bank, dompet elektronik, hingga berbagai bentuk transaksi digital lainnya.

Karena itu, Oleh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bergerak lebih cepat dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk penipuan online.

”Komdigi bersama Polri dan Satgas PASTI OJK harus bekerja lebih keras. Jangan sampai penipu bergerak lebih cepat daripada pemerintah dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Oleh, penanganan scam tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga. Perlu koordinasi yang kuat antara Komdigi, Polri, OJK dengan mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) PASTI dan IASC. Selain itu, perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, operator telekomunikasi, dan platform digital juga perlu terlibat.

”Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu mendeteksi dan menghentikan penipuan sedini mungkin. Ketika laporan masuk, jangan sampai prosesnya berlarut-larut karena dalam hitungan menit atau jam uang korban bisa berpindah ke banyak rekening,” bebernya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore