Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 03.30 WIB

Mulai 2027, DKI Jakarta Gratiskan Transportasi untuk 6 Golongan Baru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9). (Istimewa) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memperluas cakupan penerima kartu layanan transportasi gratis dari 15 golongan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini dibocorkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9).

Langkah perluasan ini dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif Transjakarta yang sudah tidak mengalami perubahan selama 20 tahun."Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono.

Daftar 6 Kategori Baru Penerima Transportasi Gratis

Pramono menjelaskan bahwa terdapat enam kelompok masyarakat tambahan yang berhak menikmati fasilitas ongkos gratis di berbagai moda angkutan umum Jakarta.

Pertama, pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, pendamping kerap harus membayar sendiri saat menyertai warga disabilitas yang bermobilitas. Nanti, pendamping akan dibebaskan dari tarif.

Kedua, pencari kerja ber-KTP Jakarta. Fasilitas gratis diberikan untuk membantu mobilitas mereka saat mengurus administrasi atau menghadiri wawancara kerja melalui mekanisme verifikasi di loket khusus.

Ketiga, pasien rujukan rutin ke RSUD, rumah sakit, maupun Puskesmas yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Keempat, pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum atau tidak ter-cover program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kelima, pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta guna menekan beban operasional usahanya.

Keenam, korban bencana alam atau bencana sosial yang berada dalam masa pemulihan.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore