Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 18.13 WIB

Pramono Teken Pergub LPDP Jakarta 'Beasiswa Jakarta Unggul'

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan saat Peluncuran Perlindungan Soasial Sektor Informal Persampahan di RDF Rorotan, Jakarta, Senin (10/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sambutan saat Peluncuran Perlindungan Soasial Sektor Informal Persampahan di RDF Rorotan, Jakarta, Senin (10/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

"Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat," jelas Chico dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Program tersebut, sambung dia, memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Chico menyebut pelaksanaan program itu ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

"Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov untuk tetap menjalankan program ini, sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah dan memperluas bantuan pendidikan di jenjang dasar hingga sarjana," ungkap Chico.

Dia mengatakan Pramono meyakini jika anak-anak Jakarta mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi, maka mereka bisa menjadi generasi yang mengubah nasib keluarganya.

"Beliau juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini," terang Chico.

Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan dan biaya personal, termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore