Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2026 | 05.17 WIB

Bek Real Madrid Raul Asencio Terbebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual

ig @asencio - Image

ig @asencio

JawaPos.com - Kabar baik datang untuk Raul Asencio setelah bek Real Madrid tersebut dibebaskan dari tuduhan terkait kasus penyebaran video seksual tanpa persetujuan.

Melansir ESPN, pengadilan di Spanyol pada Kamis menyatakan Asencio bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus yang bermula dari perekaman adegan hubungan seksual di sebuah area privat klub pantai di Kepulauan Canary pada Juni 2023.

Asencio, 23 tahun, memang tidak dituduh terlibat dalam perekaman adegan tersebut. Ia hanya didakwa terkait dugaan penyebaran video tanpa persetujuan pihak yang berada di dalam rekaman.

Dalam persidangan yang sama, tiga mantan rekan Asencio di tim junior Real Madrid, Andrés García, Ferrán Ruiz, dan Juan Rodríguez, menerima hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan setelah dinyatakan bersalah atas penyebaran pornografi anak.

Asencio Dinyatakan Bebas

Dua wanita yang muncul dalam rekaman tersebut, salah satunya masih berusia 16 tahun ketika kejadian berlangsung, menyatakan di persidangan bahwa mereka telah memaafkan keempat pemain.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua setengah tahun penjara untuk Asencio, sementara García, Ruiz, dan Rodríguez menghadapi tuntutan empat tahun tujuh bulan.

Namun, setelah mendengar pernyataan para korban serta laporan dari perwakilan Kejaksaan Agung yang mencabut dakwaan terhadap Asencio dan mengurangi tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan kesepakatan tersebut.

"Setelah mendengar para korban menegaskan bahwa mereka memaafkan para terdakwa dan laporan dari perwakilan Kejaksaan Agung yang mencabut dakwaan terhadap salah satu dari mereka dan mengurangi hukuman yang diminta untuk tiga terdakwa lainnya, hakim menjatuhkan vonis berdasarkan persetujuan sesuai dengan laporan jaksa," demikian pernyataan dari pengadilan Las Palmas de Gran Canaria.

"Tiga pemain sepak bola yang dituduh menyebarkan pornografi anak telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara (yang ditangguhkan dengan syarat mereka tidak mengulangi pelanggaran selama periode tersebut), perintah larangan mendekati korban selama dua tahun, dan larangan bekerja selama tiga tahun di profesi apa pun yang melibatkan anak di bawah umur. Pemain sepak bola (Asencio) yang bersangkutan, yang terhadapnya jaksa telah mencabut semua dakwaan, telah dibebaskan dan bebas."

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore