JawaPos.com – Rapper E SENS atau Kang Min-ho menghadapi sidang perdana terkait tuduhan pelecehan seksual.
Dalam persidangan yang digelar pada 2 September di Pengadilan Distrik Seoul Selatan, E SENS hadir bersama kuasa hukumnya dan dengan tegas membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Kabar mengenai persidangan tersebut dilaporkan oleh Dispatch.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut insiden terjadi pada Agustus tahun lalu di sebuah klub di kawasan Itaewon, Yongsan-gu, Seoul.
E SENS dituduh melakukan kontak fisik terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai A meski perempuan tersebut telah menyatakan penolakannya.
Namun, pihak E SENS menyangkal adanya tindakan fisik yang dilakukan tanpa persetujuan korban.
Kuasa hukum E SENS menyatakan bahwa kontak fisik yang terjadi tidak dilakukan bertentangan dengan kehendak pihak perempuan.
Untuk mendukung pembelaannya, tim hukum juga menyerahkan pernyataan tertulis dari sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Pengadilan kemudian memutuskan untuk memanggil saksi utama yang berada di tempat kejadian guna memberikan keterangan secara langsung.
Kasus ini sebelumnya berawal dari perintah pembayaran denda sebesar 5 juta won yang dikeluarkan Pengadilan Distrik Seoul Selatan pada Juni lalu.
E SENS mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut dan meminta agar kasusnya diperiksa melalui persidangan formal. Proses hukum pun kini berlanjut di pengadilan.
E SENS sebelumnya telah menyampaikan bantahannya melalui media sosial pada Juli lalu.
Ia menegaskan bahwa kontak fisik dalam kejadian tersebut berlangsung dengan persetujuan kedua pihak dan dalam suasana yang menurutnya natural.
Ia juga mengatakan bahwa sekitar empat bulan setelah kejadian, dirinya tiba-tiba diminta meminta maaf, tetapi menolak karena merasa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Saya akan mengungkap kebenaran objektif di pengadilan,” tegasnya seperti dikutip Dispatch.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 16 November. Pengadilan masih akan memeriksa keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan kedua pihak sebelum menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Hingga proses persidangan selesai, tuduhan terhadap E SENS masih berstatus sebagai perkara yang sedang diperiksa dan belum merupakan putusan bersalah.