
Clareesya RoBoKop. (Threads: Clareesya)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana peninstaan agama oleh personel grup Robokop atas nama Clareesya. Laporan dibuat oleh seorang pelapor bernama Muhammad Dimas Saputra pada Kamis (13/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan tersebut kini teregister dalam nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan konten media sosial (medsos) yang diduga memuat penghinaan terhadap agama.
”Laporan tersebut masih dalam tahap awal. Polisi akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan,” kata Budi pada Jumat (14/8).
Oleh pelapor, Clareesya diadukan melanggar Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Metro Jaya bakal menentukan langkah hukum berdasar hasil pendalaman dan fakta yang ditemukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Clareesya menjadi sorotan setelah membuat unggahan pada media akun sosialnya. Unggahan penyanyi sekaligus personel grup Robokop tersebut memantik kontroversi dan perhatian publik. Sebab, dia mengunggah potret dengan keterangan gaya takbir.
Dalam unggahan yang sudah beredar luas, Clareesya terlihat berlutut dengan kedua tangan diangkat ke atas. Dia kemudian memberikan keterangan gaya takbir pada unggahan tersebut. Unggahan itu langsung menyebar luas di media sosial dan membuat namanya menjadi perbincangan.
Atas sorotan itu, Clareesya telah permintaan maaf sekaligus menjelaskan maksud di balik balik unggahan tersebut. Dia meminta maaf karena telah memicu terjadinya kontroversi dan kegaduhan di ruang publik. Dia memastikan tidak bermaksud melakukan penghinaan.
”Saya, Clareesya, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan postingan saya di Threads,” ujarnya.
Kegaduhan yang bersumber dari unggahan itu muncul di tengah sorotan publik atas tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan sobotol minuman keras (miras). Kini, kasus tersebut sudah naik ke proses penyidikan dan sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022