
Ilustrasi Truk sampah. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terhadap dua penyedia jasa angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta akibat membuang serta menyalurkan sampah secara ilegal di area hijau tersebut.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap badan usaha, pengelola kawasan, maupun penyedia jasa yang mengabaikan regulasi pengelolaan sampah kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, pemprov tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi.
Ia menambahkan, penegakan aturan ini dirancang bukan sekadar untuk memberikan efek jera, melainkan demi mewujudkan tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," tegasnya.
Kronologi dan Rincian Sanksi Perusahaan
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat merinci, penindakan pertama menyasar CV TBB. Armada truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap tangan membuang sampah di dalam kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Operasi penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pemeriksaan gabungan antara Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta unsur jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," terang Helmy.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022