
Ilustrasi Truk sampah. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terhadap dua penyedia jasa angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta akibat membuang serta menyalurkan sampah secara ilegal di area hijau tersebut.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap badan usaha, pengelola kawasan, maupun penyedia jasa yang mengabaikan regulasi pengelolaan sampah kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, pemprov tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi.
Ia menambahkan, penegakan aturan ini dirancang bukan sekadar untuk memberikan efek jera, melainkan demi mewujudkan tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," tegasnya.
Kronologi dan Rincian Sanksi Perusahaan
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat merinci, penindakan pertama menyasar CV TBB. Armada truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap tangan membuang sampah di dalam kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Operasi penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pemeriksaan gabungan antara Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta unsur jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," terang Helmy.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
