Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 21.39 WIB

Pramono Anung Ultimatum Cabut Izin Swasta Penimbun Sampah Ilegal di Penjaringan-Pasar Minggu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melihat booth UMKM saat acara closing ceremony Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Rideansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melayangkan ultimatum keras kepada pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal di fasilitas publik.

Peringatan it muncul untuk merespons keluhan warga terkait tumpukan sampah di sejumlah titik ibu kota, mulai dari kawasan Stasiun Pasar Minggu hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan.

Komitmen penegakan aturan ini disampaikan Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7). Ia memastikan jajarannya telah diinstruksikan untuk bergerak cepat merespons aduan masyarakat.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," tegas Pramono.

Skandal Timbunan Sampah di RTH Penjaringan

Salah satu kasus terparah yang menjadi sorotan adalah penumpukan sampah sepanjang hampir 700 meter di RTH Penjaringan, Jakarta Utara. Praktik ilegal ini disinyalir dilakukan oleh para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan swasta.

Alih-alih mengirimkan residu akhir ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur, pihak swasta tersebut justru menjadikan lahan publik sebagai tempat pembuangan.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," tegas sang Gubernur.

Untuk mengatasi dampak lingkungan tersebut, Pemprov DKI saat ini tengah mengebut proses pembersihan. Sebanyak 10 truk armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) telah dikerahkan ke lokasi.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore