
Dua tersangka penjual obat-obatan keras daftar G ditangkap Polsek Kalideres. (Istimewa)
Aksi ilegal tersebut akhirnya dihentikan oleh jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Dua orang tersangka berinisial JA dan SM berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pembongkaran kasus ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat keras tanpa resep dokter yang terselubung di balik kedai kopi dan toko kosmetik.
"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Petugas bergerak cepat menyisir lokasi target. Operasi penindakan pertama meluncur di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, disusul penggerebekan kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Disita Ribuan Butir Obat Keras dan Uang Tunai
Dari tangan tersangka JA di lokasi pertama, polisi menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp230 ribu.
Sementara itu, dari lokasi kedua tempat tersangka SM beroperasi, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih masif. Sebanyak 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta ponsel untuk komunikasi bisnis haram tersebut berhasil disita.
Hasil pemeriksaan penyidik mengonfirmasi bahwa kedua pelaku bukanlah tenaga farmasi. Mereka juga tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendistribusikan obat-obatan daftar G tersebut.
"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," tegas Kompol Rihold.
Dua Buron Masih Dikejar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Pengembangan kasus terus berlanjut. Penyidik Polsek Kalideres resmi menetapkan dua orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS (diduga pemasok kasus pertama) dan BN (pemasok sekaligus pemilik toko kasus kedua).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022