
Dua tersangka penjual obat-obatan keras daftar G ditangkap Polsek Kalideres. (Istimewa)
Aksi ilegal tersebut akhirnya dihentikan oleh jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Dua orang tersangka berinisial JA dan SM berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pembongkaran kasus ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat keras tanpa resep dokter yang terselubung di balik kedai kopi dan toko kosmetik.
"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Petugas bergerak cepat menyisir lokasi target. Operasi penindakan pertama meluncur di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, disusul penggerebekan kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Disita Ribuan Butir Obat Keras dan Uang Tunai
Dari tangan tersangka JA di lokasi pertama, polisi menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp230 ribu.
Sementara itu, dari lokasi kedua tempat tersangka SM beroperasi, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih masif. Sebanyak 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta ponsel untuk komunikasi bisnis haram tersebut berhasil disita.
Hasil pemeriksaan penyidik mengonfirmasi bahwa kedua pelaku bukanlah tenaga farmasi. Mereka juga tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendistribusikan obat-obatan daftar G tersebut.
"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," tegas Kompol Rihold.
Dua Buron Masih Dikejar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Pengembangan kasus terus berlanjut. Penyidik Polsek Kalideres resmi menetapkan dua orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS (diduga pemasok kasus pertama) dan BN (pemasok sekaligus pemilik toko kasus kedua).

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
