Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 23.48 WIB

Jual Tramadol Berkedok Toko Kelontong, Pria di Kalideres Kantongi Uang Jutaan

Kolase pelaku penjual obat keras tipe G dan barang buktinya yang diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat. (Istimewa) - Image

Kolase pelaku penjual obat keras tipe G dan barang buktinya yang diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Sebuah toko kelontong di kawasan Kalideres yang seharusnya menjual kebutuhan harian, justru kedapatan mengedarkan obat keras secara ilegal. Praktik ini berakhir setelah Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial M alias N, 26.

Pria tersebut kedapatan menjual obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi di tokonya yang terletak di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kronologi Penggerebekan Berkat Laporan Warga
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold menuturkan, terbongkarnya bisnis ilegal ini berawal dari keresahan warga setempat. Pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di toko kelontong tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," ujar Kompol Rihold, Rabu (15/7).

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka tertangkap basah tengah bertransaksi menyajikan obat keras tersebut kepada pembeli tanpa memiliki kewenangan maupun izin sah.

Barang Bukti Disembunyikan di Lemari Pakaian

Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam area toko kelontong untuk mencari barang bukti tersembunyi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 88 butir obat keras jenis Tramadol yang sengaja disimpan pelaku di dalam lemari pakaian untuk mengelabui petugas.

Selain puluhan butir Tramadol, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan obat keras, serta satu unit ponsel merek Infinix yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi tersebut.

Ancaman Hukuman UU Kesehatan Terbaru

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Kalideres.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore