
Hercules Rosario Marshal pimpinan GRIB Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Rosario de Marshal atau Hercules kembali menjadi sorotan. Ketua umum GRIB Jaya itu dilaporkan oleh Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5). Putri penulis Ahmad Bahar itu melapor kepada polisi karena merasa telah disekap oleh ormas tersebut.
Berdasar informasi dari Polda Metro Jaya, laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Ilma tidak hanya melaporkan GRIB Jaya sebagai ormas, melainkan turut melaporkan Hercules.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa instansinya memang sudah menerima laporan tersebut.
Dia menyatakan, polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Termasik laporan dari Ilma.
”Adanya laporan polisi terkait, tentang saudara Hercules, Polda Metro Jaya dimanapun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi, dalam laporan tersebut kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP,” ucap Budi kepada awak media pada Sabtu (23/5).
Menurut Budi, laporan tersebut dibuat kemarin lebih kurang pukul 14.00 WIB. Pelapor mengadukan GRIB Jaya dan Hercules karena diduga telah merampas kemerdekaannya sebagai seorang warga negara. Kepada polisi, pelapor mengaku didatangi oleh beberapa orang yang mencari keberadaan orang tuanya.
”Dimana korban didatangi oleh beberapa orang, menanyakan keberadaan orang tuanya, tetapi tidak ada. Tapi, pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam, baru dipulangkan,” ucap Budi.
Setelah itu, pelapor langsung mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/5). Budi memastikan, laporan itu sudah diterima dan tengah dalam proses. Mengingat laporan baru dibuat siang kemarin.
”Laporannya baru diterima kemarin siang, artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan apakah dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti Ditreskrimum akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan menangani, dari subdit akan diterbitkan administrasi penyelidikan,” bebernya.
Apabila dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran aturan hukum pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor, maka polisi akan meningkatkan status penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan. Namun demikian, sejauh ini proses hukum masih berjalan di tahap awal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022