Kondisi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke yang telah penuh dipadati kapal nelayan. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berbasis di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Januari 2026.
Langkah ini diambil lantaran kondisi kolam pelabuhan di Muara Angke saat ini sudah sangat sesak dan melebihi kapasitas tampung ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons cepat atas koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal," ujar Lotharia Latif dikutip Jumat (2/1).
Ribuan Kapal Menumpuk, Dermaga Mengalami Pendangkalan
Data perizinan mencatat ada 2.564 kapal yang terdaftar di PPN Muara Angke. Namun, faktanya banyak kapal yang hanya singgah untuk urusan administratif atau mengisi logistik tanpa melakukan bongkar muat hasil tangkapan.
Kondisi ini diperparah dengan infrastruktur yang mulai terbatas. Dengan luas kolam 63.993 meter persegi, Dermaga Kali Adem justru mengalami pendangkalan yang menghambat aktivitas tambat labuh kapal secara maksimal.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ukon Ahmad Furkon mengungkapkan, fakta dilapangan, banyak kapal yang ternyata hanya mengejar BBM bersubsidi.
"Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat," ungkap Ukon.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kepadatan di Jakarta, KKP melirik Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu. Pelabuhan ini akan dikembangkan sebagai pelabuhan pangkalan alternatif untuk meratakan aktivitas perikanan nasional.
Evaluasi besar-besaran ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Trenggono meminta pemantauan ketat terhadap pelabuhan yang kelebihan kapasitas agar operasional kapal dapat dialihkan ke lokasi lain yang lebih memadai.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
