
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. (M Fikri Setiawan/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan hukuman disiplin terberat berupa pemberhentian kepada dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP. Sebab, diduga melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN).
”Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Minggu (21/12).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas. Yakni hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.
Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial. Aksi penggerebekan dilakukan anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan.
Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang.
”Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat,” papar Ajat.
Ajat menyebutkan, rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum pengawas sekolah tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.
”Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujar Ajat.
Salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik.
”Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” terang Ajat.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
