
Pegawai minimart di Purwakarta, Heryanto, 27, ditangkap Polres Karawang lantaran tega membunuh dan memperkosa rekan kerjanya karena motif ekonomi. (Fb Heryanto)
JawaPos.com - Misteri jenazah yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Korban bernama Dina Oktaviani, 21, ternyata merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh rekan kerjanya disebuah mini market.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, kasus ini bermula ketika warga menemukan sesosok jenazah mengambang di Sungai Citarum pada Selasa (7/10).
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata jenazah yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum itu adalah seorang perempuan bernama Dina Oktaviani," ujar AKBP Fiki, Kamis (9/10).
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada rekan kerja korban, Heryanto, 27, yang akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, wilayah Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan," kata Fiki.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pelaku awalnya mengajak korban ke rumahnya. Di sana, korban dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia. Aksi keji tersebut dilakukan pada hari Minggu (5/10) malam.
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan ponsel," ungkap Cep Wildan.
Setelah menggasak harta korban, pelaku Heryanto kemudian membakar barang-barang lain milik Dina di depan rumahnya. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan kemudian dibuang di Jembatan Merah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Hingga akhirnya kemudian jasad korban ditemukan warga di Sungai Citarum Desa Curug, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Polres Purwakarta," imbuhnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
