Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 23.36 WIB

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 14 Kg Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Teh China Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang kurir narkotika berinisial, BS, 31 dengan barang bukti sabu seberat 14,5 kilogram, Selasa (22/7). (Istimewa) - Image

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang kurir narkotika berinisial, BS, 31 dengan barang bukti sabu seberat 14,5 kilogram, Selasa (22/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan tiga negara: China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan terjadi pada Selasa (22/7) dengan menangkap seorang kurir berinisial BS, 31, di kawasan Bantar Gebang, Bekasi.

Saat penggerebekan, polisi menyita 14 paket besar sabu seberat total 14.560 gram (14,5 kg). Narkotika itu dikemas rapi dalam bungkus teh hijau-putih khas China. Kemasan teh tersebut umumnya digunakan jaringan narkoba internasional.

Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di kampung Boncos Palmerah. "Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah," ujar Kompol Vernal, Selasa (29/7).

Tim Opsnal yang menerima laporan langsung turun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi BS sebagai pelaku. Hasil pengembangan mengungkap bahwa BS menyimpan sabu di dua lokasi berbeda.

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa," terang Kompol Vernal. Dari rumah BS, polisi menyita dua paket sabu. Sementara di kontrakan ditemukan enam paket besar sabu, empat timbangan digital, dan satu pack besar plastik klip.

Dikirim oleh DPO Berinisial 'Botol'

BS mengaku menerima narkotika itu dari seseorang berinisial JI alias Botol. Saat ini Botol telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore