
Satu rangkaian kereta bandara berhenti di Stasiun KA Bandara BNI City, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - KA Bandara Soekarno Hatta dilaporkan baru saja mengalami kecelakaan saat melaju di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang Jakarta. Dugaan sementara, KA Bandara tertemper orang.
Belum diketahui apakah ada korban dalam kecelakaan tersebut. Hanya saja, insiden itu mengakibatkan kendala dalam rangkaian dan perjalanan KA Bandara.
PT KAI Commuter pun menyampaikan permohonan maaf atas adanya kendala sarana pada rangkaian commuter line Basoetta no.837A (Manggarai-Basoetta).
Insiden terjadi pada hari ini, Senin (21/7) pukul 09.50 WIB di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.
Public Relations KAI commuter Leza Arlan menuturkan bahwa adanya kendala sarana dikarenakan tertemper orang di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.
“Saat ini petugas kami sedang melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan”, jelas Leza. Imbas temperan tersebut Commuter Line Basoetta no. 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.
“Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta no. 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841 A,” tutur Leza.
“Pada pukul 10.35 WIB, commuter line Basoetta no. 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna commuter line Basoetta no. 387 A.” sambungnya lagi.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan commuter line menjadi terganggu di jalur hilir, di antaranya commuter line no. 5527 B, commuter line no. 5071 B, commuter line no. 5073 B dan commuter line no. 5072 B. Sedangkan di jalur hulu, gangguan terjadi pada commuter line no. 5068 B dan no. 5072 B.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Selalu dahulukan pengguna yang akan turun dan ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh.
Pihak KAI Commuter juga mengingatkan kembali, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2027 tentang Perkeretaapian, siapapun dilarang berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-Undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta rupiah.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
