
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau pembongkaran bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di kawasan Puncak, Kab. Bogor (14/7). (Humas Kemen-LH)
JawaPos.com - Setiap kali hujan lebat, sebagian kawasan di Jakarta dan sekitarnya langsung banjir. Di antara penyebabnya adalah daerah aliran sungai (DAS) di hulunya menciut akibat pemanfaatan komersial. Sejumlah bangunan yang berdiri di DAS terus ditertibkan oleh pemerintah.
Salah satu yang ditertibkan lewat pembongkaran adalah Nuansa Senja Cafe dan Cabin milik PT Sakawayana, yang berdiri di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.
Hasil analisis Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) menunjukkan bangunan ini berada dalam kawasan hulu DAS Ciliwung. Zona penting ini masuk dalam prioritas nasional pemulihan lingkungan akibat kerusakan ekologis dan tingginya risiko bencana hidrologis di wilayah hilir.
Pembongkaran bangunan tersebut ditinjau langsung oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. “Hari ini, sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran,” katanya saat melakukan peninjauan (14/7). Hanif mengatakan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap.
Hanif mengapresiasi itikad baik PT Sakawayana yang telah menaati sanksi administratif dengan pembongkaran mandiri. Pemantauan pembongkaran dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, dan jajaran direksi PTPN.
Dalam kesempatan itu, Hanif mengingatkan bahwa masih ada 13 usaha atau entitas kerja sama operasi (KSO) lainnya di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang belum menjalankan kewajiban pembongkaran. "Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana," katanya. Apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi administratif yang telah dikeluarkan.
Hanif menjelaskan pemerintah menargetkan seluruh bangunan tanpa izin di area KSO PTPN harus dibongkar paling lambat Agustus 2025. Jika tidak dilakukan secara sukarela, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah. Kemudian disertai penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hanif juga menyampaikan mereka akan kembali melakukan penyegelan terhadap vila dan tempat wisata yang dibangun di atas lahan HGU PTPN tanpa izin. Dengan luas okupasi ilegal yang diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektar. Seluruh bangunan akan ditertibkan sebagai bagian dari langkah tegas pemulihan ekosistem.
"Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban dan penyegelan serta pembongkaran tempat wisata akan dilakukan menyeluruh pada HGU PTPN," kata Hanif. Dia menyebutkan kawasan hulu DAS Ciliwung memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektare. Keberadaannya memberikan kontribusi besar terhadap banjir di wilayah hilir seperti Jakarta. (wan)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
