Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 06.10 WIB

Polda Metro Jaya Beber Beber Target Operasi Patuh, Dari Pengendara di Bawah Umur Sampai TNKB Palsu

Potret Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin. (Istimewa) - Image

Potret Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin. (Istimewa)

JawaPos.com - Selama dua pekan, Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2025. Mulai 14-27 Juli 2025. Ada berbagai target yang disasar oleh personel Polda Metro Jaya selama pelaksanaan operasi tersebut. Termasuk diantaranya pengendara di bawah umur. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Senin (14/7). Dia menyampaikan bahwa pengendara di bawah umur menjadi target anak buahnya dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025. 

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu juga ditarget oleh Polda metro Jaya. Komaruddin mengimbau agar seluruh masyarakat yang berkendara di Jakarta mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku. Termasuk menggunakan TNKB asli. 

”Kami imbau kepada masyarakat yang saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang pelat ataupun TNKB belakangnya entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh, supaya diperhatikan kembali. Karena akan menjadi salah satu target kami,” imbuhnya. 

Komarudin menyatakan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE membaca kendaraan bermotor berdasar pada TNKB. Untuk itu, TNKB harus dilengkapi. Dia menegaskan bahwa TNKB adalah salah satu bagian dari kelengkapan kendaraan bermotor yang harus terpasang. 

Dia pun mencontohkan kecelakaan lalu lintas yang belum lama terjadi. Berdasar pemeriksaan, TNKB yang digunakan ternyata palsu. Pemilik kendaraan memalsukan TNKB dengan plat dinas untuk menghindari ETLE. Namun, ETLE saat ini sudah bisa membaca pelat dinas. 

”Sekarang untuk kendaraan dinas pun ter-capture oleh kamera. Bukan hanya kendaraan masyarakat, kendaraan dinas juga ter-capture oleh ETLE. Kami telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture,” tegasnya. 

Selain itu, TNKB yang ditutup menggunakan stiker juga akan ditindak oleh aparat kepolisian. Pihaknya tidak peduli kendaraan bermotor yang digunakan berkapasitas mesin besar atau kecil, semuanya harus patuh pada aturan saat digunakan berkendara di jalan umum. 

”Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki. Tapi, patuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat dengan patuh itu sudah lebih dari cukup untuk membuat meminimalisir permasalahan transportasi atau lalu lintas di Jakarta,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore