Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Desember 2024 | 23.53 WIB

Sadis! Balita Disiram Air Panas di Daycare Depok, Kulit Hingga Terkelupas

Seftyana tega menyiram KCB dengan air panas di Daycare Kiddy Space cabang cabang Pengasinan, Depok. (Humas Polres Metro Depok) - Image

Seftyana tega menyiram KCB dengan air panas di Daycare Kiddy Space cabang cabang Pengasinan, Depok. (Humas Polres Metro Depok)

JawaPos.com - Kasus penganiayaan di daycare kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Kali ini, seorang pengasuh daycare Seftyana, 35, tega menyiram KCB, balita berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas, di Kiddy Space cabang cabang Pengasinan, Depok.
 
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024). Sekitar pukul 05.30 WIB, orang tua korban menitipkan anaknya ke daycare tersebut. Sekitar pukul 06.30 WIB korban terbangun dan menangis karena ingin buang air besar.
 
Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan menuangkannya ke sebuah wadah  warna kuning. Setelah itu tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah. 
 
"Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," ujar Arya. 
 
 
"Lalu karena kulit korban mengelupas tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin," sambung Arya.
 
Sekira pukul 07.30 WIB, Adinda, pengasuh daycare lainnya datang dan segera menghubungi orang tua korban untuk membawa korban ke Rumah sakit guna menjalani pengobatan. 
 
Kapolres memastikan bahwa tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. 
 
“Kasus ini kami tangani dengan serius. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Arya. 
 
Arya juga menyebutkan, jika day care tersebut belum memiliki izin. Pihaknya juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kepada pemilik day care.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore