Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 22.53 WIB

Transjakarta Respons Demo Sopir JakLingko: Reaksi Temuan Pemalsuan Dokumen

Kelompok sopir Mikrotrans atau angkot Jaklingko melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Angkot Jaklingko pun diparkirkan berjejer di seberang Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kelompok sopir Mikrotrans atau angkot Jaklingko melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Angkot Jaklingko pun diparkirkan berjejer di seberang Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Daud Joseph merespons demonstrasi yang dilakukan sopir JakLingko yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB).

Ia menyebut bahwa demo itu merupakan reaksi atas penegakan hukum atas temuan pihaknya terhadap beberapa operator JakLingko yang kedapatan melakukan pemalsuan dokumen.
 
Beberapa operator yang melakukan pemalsuan dokumen itu, kata Joseph, kemudian ditindak tegas oleh Transjakarta dengan menghentikan operasinya karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 
 
 
Adapun terkait keluhan skema pembayaran penghasilan para sopir JakLingko yang dihitung per kilometer jalan sudah sesuai.
 
“Penetapan biaya per kilometer dilakukan secara transparan dan sudah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7).
 
"Para operator juga mendapatkan keuntungan yang wajar dari penetapan biaya per kilometer," sambungnya. 
 
Sebelumnya, sopir mikrotrans JakLingko meminta agar skema penghasilan diganti menjadi penghasilan permanen alias gaji. Diketahui bahwa saat ini, penghasilan sopir JakLingko didasarkan per kilometer jalan. 
 
"Kita menyuarakan agar pramudi ini agar dibuat komponen penghasilannya permanen. Qrtinya fixed cost. Jangan dibuat per kilometer, capaian kilometer," ujar Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) Berman Limbong di lokasi demonstrasi, Selasa (30/7).
 
Dengan skema gaji ini, ia mengatakan bahwa pramudi JakLingko akan dimanusiakan sesuai dengan penghasilan para pekerja umum di Jakarta melalui Upah Minimum Provinsi (UMP). 
 
"Agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan. Suaranya UMP," tutur Berman.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore