Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 April 2024 | 00.34 WIB

Modus Pesan Taksi Online, Dua Buruh Panggul Mencuri dan Menusuk Driver

Dua pria buruh panggul di perusahaan ekspedisi ditangkap polisi usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang driver taksi online. (IST) - Image

Dua pria buruh panggul di perusahaan ekspedisi ditangkap polisi usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang driver taksi online. (IST)

JawaPos.com - Dua pria buruh panggul di perusahaan ekspedisi ditangkap polisi usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang driver taksi online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka melakukan aksinya dengan modus memesan taksi online.

Dua pria berinisial ST dan MS jadi tersangka usai melakukan aksinya itu pada Kamis (25/4) malam tepatnya di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat. 
 
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, peristiwa itu bermula ketika tersangka memesan taksi online untuk menjemputnya di lokasi kejadian pada pukul 03.00 WIB dini hari. 
 
 
"Korban yang pada saat itu memang profesinya sebagai driver taksi online menerima pesanan lewat aplikasi bahwa ada titik penjemputan titik penjemputan yang dipesan oleh seseorang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/4).
 
Setelah mobil korban sampai di titik penjemputan, dua orang tersangka itu langsung masuk mobil korban. Keduanya duduk di kursi belakang untuk memastikan kelancaran aksi pencurian.
 
Namun, saat mobil sudah berada di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu tersangka berinisial ST meminta untuk korban menepikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.
 
"Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, langsung seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang," tutur Billy.
 
Saat itu, korban terus mencoba melawan dan melarikan diri. Namun, tersangka ST yang berada di samping pelaku lain melakukan penusukan terhadap korban.
 
"Langsung menusuk ke arah dada sebelah kanan menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," ungkapnya.
 
Setelah itu, penjagaan para pelaku terhadap korban mulai melemah dan korban melarikan diri. Sehingga, tersangka mengambil alih mobil dan hendak kabur.
 
Sialnya, seluruh pintu portal perumahan itu sudah banyak yang tertutup. Sehingga, para pelaku sempat kebingungan mencari jalan keluar.
 
"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut," ucap Billy.
 
Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP.
 
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Billy.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore