Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 01.49 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Buruh Ingatkan PHK Tetap Ada Walaupun Upah Murah  

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi saat RDP dengan DPR RI. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan bisa menghapus upah murah bagi para buruh. Politik upah murah dianggap tidak begitu saja mencegah PHK terjadi.
 
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi mengatakan, perhitungan upah minimum dengan mengkalkulasikan persenan kenaikan per tahun dianggap tidak relevan. Sebab, sistem itu tidak menjamin kesejahteraan buruh.
 
Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) itu mengatakan, terdapat 2 persoalan dalam pembahasan pengupahan nasional.
 
“Pertama, kita harus menjawab kembali pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya fungsi upah minimum? Apakah fungsu  safety net agar kehidupan dan pendapatan pekerja lebih  rendah, dari  batas bawah yang harus menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak?," kata Rusdi, Kamis (17/9).
 
 
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut juga diperkuat Pasal 28D ayat (2) mengenai hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
 
“Karena itu, ukuran kecukupan upah tidak boleh berhenti pada angka kenaikan tahunan. Ukurannya harus kembali kepada kebutuhan hidup yang layak. KHL harus menjadi fondasi, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penyesuaian," imbuhnya.
 
Kedua adalah disparitas upah minimum antar daerah. Sebagai contoh di Jawa Timur. Kota-kota besar seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto upah berada di atas Rp 5 juta, sedangkan Situbondo, Sampang dan Bondowoso masih berada di bawah Rp 2,5 juta.
 
“Disparitas seperti ini harus kita lihat secara objektif. Perbedaan biaya hidup antardaerah memang ada, terutama pada perumahan dan transportasi. Tetapi kita harus memastikan bahwa perbedaan upah tersebut benar-benar mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup, bukan akibat perbedaan metodologi atau kualitas survei KHL," jelasnya.
 
Rusdi menjelaskan, tidak adanya kepastian mengenai kebutuhan hidup layak akan membuat kenaikan upah setiap tahun hanya sebatas angka administrasi.
 
“Pertanyaan kita bukan hanya berapa persen upah naik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: setelah naik, apakah pekerja benar-benar semakin mampu memenuhi kebutuhan hidupnya?," tegasnya.
 
Di sisi lain, dalih upah murah untuk menjaga lapangan kerja terbuka lebar juga tidak relevan. Nyatanya PHK masih terjadi di banyak tempat.
 
"PHK dapat terjadi karena penurunan permintaan, perubahan produksi, restrukturisasi, efisiensi, perubahan teknologi maupun kondisi usaha. Jadi, jangan menyederhanakan persoalan seolah-olah upah murah adalah obat untuk semua persoalan ketenagakerjaan," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore