
Reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Warga Jakarta Barat pertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pasalnya, reklame itu sudah berdiri cukup lama dan dibiarkan begitu saja oleh pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan bahwa reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Yusup, warga setempat mengatakan keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan daripada taman tersebut. Terlebih, menurut aturan yang sekarang tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman Fasos Fasum.
"Padahal aturannya sekarang nggak boleh ada reklame atau baliho di taman Fasos Fasum. Aturannnya sekarang videoTron," kata Yusup.
Disamping itu, ia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut. "Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan, ko malah dibiarkan gitu aja. Ada apa ini ?" ucapnya.
Terpisah, Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz menyebut dalam kasus ini sepertinya Pergub itu hanya di atas kertas, engga berlaku di lapangan.
"Di situ, reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun nampaknya luput dari pengawasan Pemkot Jakbar," ujar Umar.
Menurutnya, Taman Corner Srengseng itu sendiri merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan.
"Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," ujarnya.
Selain itu, penampakan reklame dengan tiang dinilai merusak estetika kawasan. Terkait hal itu, Umar meminta kepda Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk terjun ke lapangan, memperhatikan kinerja bawahannya.
"Mudah-mudahan Pj Gubernur bisa cek lokasi supaya mengetahui kinerja bawahannya." tutupnya.
Sementata, saat dikonfirmasi terkait keberadaan reklame di taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan penataan dari Kelurahan.
"Itu penataan dari Kelurahan. Terkait reklame, itu harus berizin ke Penda DKI terlebih dahulu. Apabila di ijinkan, pemasang akan diwajibkan membayar retribusi," jelasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
