Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 18.00 WIB

Sebelum Ditangkap, Shane Lukas Jadi Ojek Online Bantu Ekonomi Keluarga

Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora,  Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozoradengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (PN)&nb - Image

Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozoradengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (PN)&nb

JawaPos.com - Ayah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Tagor Lumbantoruan menyebut anaknya dalam kesehariannya tidak menunjukan sikap negatif. Sebelum ditangkap karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane bahkan membantu ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai ojek online.
 
Tagor mengatakan, Shane setelah lulus SMA jadi sering pergi pagi dari rumah dan baru pulang malam hari. Shane kemudian bercerita bahwa mencari uang sebagai onjek online. 
 
"Kita berdua saja di rumah, ibunya sudah meninggal 3 tahun yang lalu. Mungkin dia mulai tumbuh melihat keseharian bapaknya. Saya ngojek online ayah, bantu-bantu ayah seperti itu," kata Tagor kepada wartawan, Rabu (5/4).
 
 
Tagor menuturkan, Shane adalah anak yang penurut. Sebab, dia memberlakukan jam malam sampai pukul 22.00 WIB. Pada batas tersebut, Shane harus sudah pulang.
 
"Jadi kalau seandainya belum perjalanan macet, dan sebagainya atau saya tinggal di rumah saya berangkat kegiatan dia akan telepon kalau keluar dari rumah jadi selalu ada informasi," imbuhnya.
 
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
 
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
 
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
 
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore